Lapas Kerobokan Ikuti Penguatan Tugas, Fungsi Dan Peran Sesuai Dengan UU Pemasyarakatan

Iklan Semua Halaman


 

#twitter

Lapas Kerobokan Ikuti Penguatan Tugas, Fungsi Dan Peran Sesuai Dengan UU Pemasyarakatan

Tatag Gianyar
Rabu, 11 September 2024


Kerobokan, INFO_PAS – Dalam rangka mengoptimalkan kualitas dari fungsi pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan ikuti zoom penguatan tugas, fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta penguatan saber pungli. Kegiatan zoom ini bertempat pada ruang rapat utama Lapas Kelas IIA Kerobokan.


Secara terpusat, kegiatan ini berlangsung di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali yang dihadiri langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekaligus Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Menkopolhukam Republik Indonesia, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali, serta para Pembimbing Kemasyarakatan. Turut hadir secara langsung pada kegiatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho.


PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho yang menjadi pemateri pada kegiatan ini menjelaskan bahwa lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. “Hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”, jelas Nugroho.


Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan Kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi sangat penting mengingat peran PK menjadi sentral dalam proses Penegakan Hukum mulai Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi seperti dalam sistem peradilan pidana anak peran litmas dari PK menjadi salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum bagi Anak yang Bermasalah dengan Hukum. “Memperhatikan hal tersebut saya menganggap penguatan dan peningkatan profesionalisme PK menjadi sangat diperlukan sehingga akan meningkatkan kinerja serta posisi PK dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga diharapkan tujuan penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dapat dicapai dengan baik”, ungkap Pramella.


Dengan diadakan penguatan ini diharapkan kedepannya fungsi pembinaan pada Sistem Pemasyarakatan khususnya Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Bali dapat ditingkatkan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK. (*)